Mobnas Pejabat Seluma Dilarang Dipakai Mudik ke Luar Daerah

Sekda Seluma H. Hadianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025 ke luar Provinsi Bengkulu.
Sekda Seluma H. Hadianto mengatakan Randis tidak boleh dipakai keluar daerah karena hal itu bukan peruntukkannya. Mobnas digunakan untuk kepentingan kedinasan dan mendukung tugas pemerintahan.
BACA JUGA:SAH! KPU Tetapkan 3 Paslon di PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Rp 2,3 Miliar Untuk Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Seluma
"Kalau dipakai keluar daerah, nggak boleh. Tapi kalau masih di dalam daerah ini, ya boleh saja," tegas Sekda.
Lanjut Sekda, bahwa sebenarnya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan kegiatan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik keluar daerah.
BACA JUGA:Bupati Kaur Imbau Warga Tidak Merujuk Pasien ke Luar Daerah
BACA JUGA:Mengenal Padi Ciherang Sugih, Varietas Unggul dengan Hasil Melimpah Dari Jawa Barat
"Aturan nya sudah ada, bahwa kendaraan dinas itu digunakan hanya untuk keperluan kerja saja. Bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ditambahkan Sekda, setiap OPD harus mematuhi aturan tersebut. Apalagi Sekda memastikan setiap pejabat di OPD juga memiliki kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Ramadan di Kaur, BAZNAS dan Kantor Kemenag Salurkan Bantuan Sembako
BACA JUGA:Turun ke Dapil, DPRD Seluma Diminta Perjuangkan Pembangunan
"Saya rasa setiap pejabat di OPD juga punya mobil pribadi. Jadi saya yakin tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," pungkasnya. (rwf)