radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan tentang fasilitasi Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2025.
Penandatanganan ini dilakukan langsung Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah MH. Kerja sama dengan DPM-PTSP ini terutama berkaitan dengan pendampingan dalam pemberian semua jenis perizinan.
BACA JUGA:Lupa Matikan Kayu Bakar, Kawasan Ruko Kota Medan Nyaris Dilalap Api
Sebab izin yang dikeluarkan atau diterbitkan melalui DPM-PTSP rawan menimbulkan polemik. Agar hal itu tidak terjadi, maka pihak kejaksaan memberi pendampingan.
Selain itu, juga untuk memaksimalkan gerai atau stand pelayanan Kejaksan Negeri Bengkulu Selatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Hanya Karena Diputuskan Pacar, Pria Asal Kota Bengkulu Ini Nekat Bunuh Diri
Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan Dr. Edwin Permana mengatakan pihaknya siap mengimplementasikan semua kesepakatan kerja sama dengan Kejari Bengkulu Selatan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara spanjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditangani DPM-PTSP Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Jadi Pelakor, Oknum Bidan Warga Bengkulu Selatan Digerebek Istri Sah
"Kerja sama ini juga sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 yang berbunyi Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah,” sebut Edwin.
Ia berharap MoU ini tidak hanya sebatas seremonial, Tetapi juga harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata. Seperti pendampingan, pendapat hukum dan sebagainya sehingga manfaat dari peranan Kejaksaan dapat dirasakan oleh DPM-PTSP Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati-Wabup Kaur Dipercepat, Siapkan Sertijab di Daerah
Selain itu perjanjian kerja sama ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi hak asasi manusia.
Kesepakatan kerja sama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Kabupaten khususnya SDM untuk beracara di Pengadilan dalam pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.