radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto mengingatkan seluruh pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk melaporkan seluruh progres dan capaiannya. Sejauh ini masih banyak Bumdes di kabupaten Seluma yang belum menyampaikan laporan.
Nopetri Elmanto mengatakan, seharusnya Bumdes wajib melaporkan hasil capaiannya sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni semester 1 dan II.
BACA JUGA:9 Desa di Seluma Belum Laporkan Realisasi APBDes, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bangunan Belum Selesai Kontrak Pengerjaan RS Pratama Diperpanjang
"Pengelola Bumdes atau Pemdes ini masih terbiasa aturan lama. Padahal mulai tahun ini hasil capaian Bumdes wajib di laporkan 2 kali dalam setahun," Lanjut Kadis PMD
Para pengelola BUMDes diberikan waktu awal tahun ini untuk menyerahkan laporan hasil capaian ke Pemdes sehingga nantinya pihak Pemdeslah yang melaporkan ke Dinas PMD.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Sesuai HET, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Setahun, 16 ODGJ Berhasil Diselamatkan
"Kita tunggu laporan seluruh Bumdes, agar kami bisa mengetahui progressnya, karena anggaran yang dikelola itu bersumber dari uang negara," jelas Nopetri Elmanto.
Nopetri berharap dengan adanya laporan progress BUMDes, nantinya seluruh BUMDes dapat dimonitoring dan dikontrol sehingga temuan temuan saat audit tidak terulang kembali. (rwf)