Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Sesuai HET, Ini Daftarnya

Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Sesuai HET-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Seluma Arian Sosial mengingatkan para pemilik kios penjual pupuk bersubsidi di Kabupaten Seluma agar tidak menjual pupuk melebihi Harga Eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan SK Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, No. 6160 Tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, HET pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya.

BACA JUGA:Ingin Pintar dan Memiliki Pengetahuan Luas, Ini Solusinya

BACA JUGA:Proses Relokasi Warga di Lokasi PPN Pasar Lama Terus Berlanjut, 28 Unit Rumah Dibongkar

"Penetapan harga  pupuk bersubsidi ini sudah di atur, untuk tahun anggaran 2025, yakni pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, dan NPK Rp 2.300 per kilogramnya. Jadi, saya tegaskan untuk kios - kios pupuk jangan menjual melebihi HET" pungkasnya.

Untuk memastikan harga pupuk bersubsidi di lapangan, Dinas Pertanian Seluma akan memantau mitra kios - kios pupuk serta mengawasi penyaluran pupuk subsidi.

BACA JUGA:Tingkatkan Swasembada Pangan, Penyuluh Datangi Petani

BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Waspada Konsumsi Daging Ternak Sakit

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

"Saat ini kami susah mulai mengawasi seluruh kios  agar harga jual dan penyaluranya tepat sasaran, yakni kepada petani, " ujar Arian Sosial.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Minta Penambahan Stok Bantuan Masa Panik Ke BNPB

BACA JUGA:Meski Ramai, Acara Hajatan Ternyata Jadi Tempat Favorit Pelaku Curanmor, Waspada!

Arian Sosial menambahkan, sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.

Masyarakat diimbau jika ada kios nakal menjual pupuk diatas HET, segera laporkan ke Dinas Pertanian. "Silahkan laporan jika ada yang menjual melampaui HET, kami bakal sanksi," tambahnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan