Radarselatan.bacakoran.co - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM hanya sah jika diterbitkan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Penataan PTM Kutau Dipastikan Terus Berlanjut
Namun, masih banyak oknum yang menawarkan pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, seperti melalui calo atau media sosial.
Praktik ini sering kali menghasilkan SIM palsu. Untuk menghindari penipuan, berikut adalah cara membedakan SIM asli dan palsu.
1. Hologram
BACA JUGA:Beli Ribuan Pil Samcodin di Kota Bengkulu, 2 Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi
SIM asli memiliki hologram berbentuk oval di bagian belakang dengan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hologram ini sulit ditiru karena dibuat menggunakan teknologi khusus.
2. Kualitas Cetakan
SIM asli memiliki kualitas cetakan yang rapi dan detail. Berikut beberapa aspek yang dapat diperhatikan:
BACA JUGA:Usulan Dikirim Sejak Rabu Pekan Lalu, Pelantikan Bupati-Wabup Seluma Menunggu SK Mendagri
- Logo
Pada SIM asli, logo berwarna keemasan, cerah, dan memantulkan cahaya. Sementara itu, SIM palsu biasanya memiliki logo yang kusam dan tidak memantulkan cahaya.
- Tulisan dan Tata Letak.
Bentuk huruf atau font pada SIM asli lebih terstruktur dibandingkan SIM palsu.