- Pola angsuran: 12 hingga 60 bulan dengan mu’nah 0,70% per bulan
- Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan sesuai kesepakatan
- Biaya tambahan: pengecekan keaslian sertifikat, administrasi, imbal jasa Kafalah, dan pengurusan dokumen (SKMHT/APHT/SHT) sesuai ketentuan daerah
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua?
BACA JUGA:Kantor Pegadaian Syariah Diminta Fokus Salurkan KUR Untuk Warung di Sekolah
Pegadaian hanya menerima sertifikat tanah atas nama pemohon sendiri. Jika sertifikat masih atas nama orang tua, Anda perlu melakukan balik nama terlebih dahulu.
Biaya balik nama mencakup penerbitan AJB, BPHTB, pengecekan, dan proses perubahan nama. (**)
Kategori :