Target Sertifikat PTSL 1.200 Percil Dipangkas, Hanya Bisa 450 Bidang Tanah di 2025
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Harapan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya disebut sertifikat program nasional (Prona) harus terkendala.
Pasalnya dari target awal 1.200 percil PTSL untuk Kabupaten Seluma. Ternyata terjadi pemangkasan. Hanya 450 percil yang disetujui untuk program PTSL Seluma 2025.
BACA JUGA:6 Mobil, 3 Rumah dan Logam Mulia Milik Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Disita
Pemangkasan kuota ini disebabkan karena efisiensi anggaran. Sehingga, tahun ini yang bisa dicover melalui program PTSL hanya 450 bidang tanah saja.
Kepala BPN Seluma Syaefulloh mengatakan kegiatan PTSL yang telah dilakukan pengukuran di tahun 2024 lalu.
Tahun ini hanya dapat mencakup di 4 kecamatan yang mencakup 6 desa dari 450 bidang yang saat ini dalam proses pencetakan sertifikat tanah elektronik.
Keenam desa tersebut yakni 7 bidang di Desa Muara Nibung Kecamatan Ulu Talo, 5 bidang di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo.
BACA JUGA:Pansus DPRD Provinsi Temukan Indikasi Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Taat Pajak
Lalu 56 bidang di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, 20 bidang di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat.
Kemudian 215 bidang di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma, dan 147 bidang di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma.
"Target tahun lalu 1.200 bidang. Karena ada efisiensi anggaran, jadi hanya bisa diakomodir 450 bidang," ujar Syaefulloh.
Meski hanya bisa di akomodir 450 bidang tanah di tahun ini, Syaifullah berharap tahun depan tidak ada lagi kebijakan efisiensi anggaran.
BACA JUGA:Permudah Masyarakat Berusaha, Sederhanakan Proses Perizinan
Sehingga, target program PTSL dapat digenjot semaksimal mungkin. "Mudah-mudahan tahun berikutnya masalah efisiensi anggaran ini bisa teratasi dan kita bisa kembali ke target seperti sebelumnya," pungkasnya. (rwf)