Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025

Sabtu 18 Jan 2025 - 06:29 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Jika Anda berencana untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya terbaru.

Biaya pengurusan SIM berbeda berdasarkan jenis SIM yang dibutuhkan. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target

BACA JUGA:Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif

SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan fisik dan mental, memahami aturan lalu lintas, serta memiliki kemampuan mengemudi yang diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Untuk mengajukan pembuatan SIM, berikut adalah usia minimal yang diwajibkan berdasarkan jenis SIM:

- SIM A, C, D, dan D I: 17 tahun

- SIM C I: 18 tahun

- SIM C II: Minimal berumur 19 tahun

BACA JUGA:Sebabkan Jalan Rusak, Kendaraan ODOL Diminta Patuhi Rambu Lalu Lintas

BACA JUGA:Penjualan Suzuki Meningkat Pesat di Akhir 2024 Berkat Lima Kendaraan Andalan

- SIM A Umum: 20 tahun

- SIM B I dan B II: Minimal berumur 20 tahun

- SIM B I Umum: 22 tahun

- SIM B II Umum: Minimal berumur 23 tahun

Rincian Biaya Pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen

- SIM A: Rp 120.000 (kendaraan roda empat pribadi)

Kategori :