Radarselatan.bacakoran.co - Jika Anda berencana untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya terbaru.
Biaya pengurusan SIM berbeda berdasarkan jenis SIM yang dibutuhkan. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target
BACA JUGA:Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif
SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan fisik dan mental, memahami aturan lalu lintas, serta memiliki kemampuan mengemudi yang diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Untuk mengajukan pembuatan SIM, berikut adalah usia minimal yang diwajibkan berdasarkan jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: Minimal berumur 19 tahun
BACA JUGA:Sebabkan Jalan Rusak, Kendaraan ODOL Diminta Patuhi Rambu Lalu Lintas
BACA JUGA:Penjualan Suzuki Meningkat Pesat di Akhir 2024 Berkat Lima Kendaraan Andalan
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B I dan B II: Minimal berumur 20 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: Minimal berumur 23 tahun
Rincian Biaya Pembuatan SIM
Berikut biaya pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi
BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
- SIM A: Rp 120.000 (kendaraan roda empat pribadi)