- SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kg)
- SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kg)
- SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)
- SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)
- SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)
- SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)
- SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)
BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan
BACA JUGA:Perhatian Untuk Pengendara, Dishub Bengkulu Selatan Bakal Razia Kendaraan ODOL di Jalan Raya
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, berikut biaya yang perlu disiapkan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Sebesar Rp75.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Sebesar Rp80.000
- SIM D: Rp 30.000
BACA JUGA:Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!