Biaya Total Perpanjangan SIM 2025, Termasuk Tes Kesehatan dan Asuransi Serta Syarat Pengajuan Online

Biaya Total Perpanjangan SIM 2025, Termasuk Tes Kesehatan dan Asuransi Serta Syarat Pengajuan Online-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa aktifnya habis.

Proses perpanjangan SIM melibatkan berbagai biaya, termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah tarif perpanjangan SIM:

BACA JUGA:Cara, Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian! Solusi Pinjaman yang Aman dan Cepat Cair

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Kembali Dibuka Maret 2025, Simak Syarat dan Dokumennya!

- SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

- SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan

- SIM C, CI, dan CII: Biaya Sebesar Rp75.000 per penerbitan

- SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya di atas, berdasarkan informasi dari Digital Korlantas, terdapat tambahan biaya untuk:

1. Tes kesehatan/tes RIKKES jasmani: Rp 37.500

2. Tes psikologi/psikotes: Rp 57.500

3. Biaya asuransi: Rp 50.000

Tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online.
Biaya bisa bervariasi tergantung pada penyedia layanan yang dipilih.

BACA JUGA:PT Freeport Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Cek Syarat & Jadwalnya!

BACA JUGA:Rukun dan Syarat Wajib Puasa yang Harus Diketahui

Persyaratan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan melengkapi persyaratan berikut:

1. Foto fisik SIM lama

2. Foto fisik KTP

3. Hasil tes kesehatan/tes RIKKES jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto

6. Foto tanda tangan asli dengan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos

BACA JUGA:Syarat dan Cara Menghitung Batas Nisab Emas

BACA JUGA:KCA Prima, Pinjaman Tanpa Bunga di Pegadaian! Begini Syarat dan Ketentuannya

Ketentuan pas foto:

- Tidak boleh menggunakan foto selfie atau foto yang difoto ulang

- Latar belakang berwarna biru

- Menghadap ke depan tanpa kacamata dan masker

- Tidak memakai topi, peci, bando, atau bandana

- Hijab yang digunakan tidak boleh berwarna biru atau putih

- Resolusi foto: 480 x 640 pixel

Pemohon juga perlu menyiapkan rekening bank aktif untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.
Pengembalian dana akan dipotong biaya administrasi Rp 10.000 dan biaya antar bank (selain BNI).

BACA JUGA:Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

BACA JUGA:Emas Patah atau Tanpa Surat Tetap Bisa Digadaikan di Pegadaian? Syarat Mudah, Harga Sesuai Kadar dan Berat

Cara Perpanjangan SIM Online

Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan.

2. Lakukan tes kesehatan melalui laman e-Rikkes SIM dan tes psikologi di situs ePPsi SIM. Tunggu hasil tes keluar

3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

4. Login menggunakan nomor HP. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan melengkapi data yang diminta

5. Pilih menu SIM > Perpanjangan SIM > Lanjutkan

6. Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) penerbit SIM

BACA JUGA:Mendikdasmen Prioritaskan Dana PIP untuk Siswa Sekolah Swasta, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing

7.Masukkan nomor rekening untuk pembayaran

8. Pilih metode pengiriman: Pos Indonesia (ke alamat rumah) atau pengambilan di SATPAS penerbit

9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan

10. Cek status transaksi di menu Transaksi

11. Setelah SIM selesai diperpanjang, akan dikirimkan atau siap diambil sesuai metode yang dipilih

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Cek Apakah Kendaraanmu Termasuk! Ini Caranya! 

BACA JUGA:BPKB Elektronik Diberlakukan, Mutasi Kendaraan Kini Hanya 30 Menit!

Pengajuan perpanjangan SIM ini dapat dilakukan terhitung mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.

SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00. Permohonan yang diajukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan