RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pelaku usaha makanan dan minuman (Makmin) di Bengkulu Selatan diimbau mengurus sertifikat keamanan pangan.
Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan pangan olahan industri rumah tangga yang dijual kepada masyarakat. Bahan pangan yang dijual harus aman dan layak dikonsumsi serta bebas dari bahan pengawet.
BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan, Kantor Kemenag Seluma Tunggu Surat Edaran
BACA JUGA:Anda Sarjana dan Mau Jadi Perwira Polisi, Buruan Daftar
“Sertifikat keamanan pangan ini menambah kepercayan masyarakat, sehingga menguntungkan pelaku usaha itu sendiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan.
Dikatakan Didi, pelayanan yang di lakukan Dinkes dalam kegiatan ini yaitu pemeriksaan usaha UMKM ke rumah rumah warga, terutama memastikan tidak ada penggunaan bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Pemasangan Sembilan Titik Traffic Light Baru di Bengkulu Selatan Belum Jelas
BACA JUGA:Stok BBM Subsidi Masih Stabil di Awal Tahun, Tak Tampak Lagi Antrean Panjang Kendaraan
Selain itu, pemeriksaan kebersihan jualan para pedagang, dan pengecekan nomor izin para pengusaha UMKM juga dilakukan petugas saat turun ke lapangan.
BACA JUGA:Segera Manfaatkan, Beasiswa Bergengsi Untuk Siswa di Depan Mata
“Bagi pelaku usaha yang belum punya sertifikat keamanan pangan bisa melapor ke Dinkes Bengkulu Selatan untuk dilakukan bimbingan teknis dan pelatihan terkait keamanan pangan,” pungkasnya.
(one)