Pelaku Usaha Di Bengkulu Selatan Diimbau Daftar HAKI
PELAKU UMKM harus segera mendaftarkan produknya ke HAKI-IST-ukmindonesia
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bidang Perkembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariswisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk usahanya dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tujuannya untuk melindungi keaslian produk mereka agar tidak di tiru pihak lain.
BACA JUGA:Tanggulangi Kasus DBD, TRC Dinkes Bengkulu Selatan Bakal Survei Lingkungan
BACA JUGA:Disperpusda Bengkulu Selatan Terus Berinovasi Tingkatkan Minat Kunjungan
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto berharap para pelaku usaha di Bengkulu Selatan agar dapat segera mendaftarkan HAKI atas produk yang dimiliki mereka.
“Upaya pembinaan ini dilakukan agar setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki dari usaha mereka. Kesempatan ini diharapkan tidak disia-siakan oleh para pelaku usaha,” tegas Rendra.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Jujur dan Mandiri, Terkait Kemiskinan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pengerjaan Proyek Fisik di Bengkulu Mulai Mei, Ini Lokasinya
Untuk itu, sosialisasi serta fasilitasi perkembangan intelektual industri kreatif ini dinilai sangat membantu para pelaku UMKM yang memiliki produk agar tidak diklaim oleh pihak lain. Dengan didaftarkan HAKI, hak cipta, hak paten dan hak tanaman dan sebagainya, bisa melindungi produk agar tidak disalahgunakan pihak lain.
BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Masyarakat, Kini Harga Beras di Bengkulu Selatan Turun Drastis
BACA JUGA:Senin, Rohidin Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu
“Dengan telah didaftarkan HAKI, produk setiap pelaku usaha bisa lebih aman dan tidak bisa diambil alih pihak-pihak lain. Adapun persyaratan, di antaranya pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, pelaku usaha skala menengah dan kecil, untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi pihak Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan,” jelas Rendra.
(one)