Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah telah menambahkan kategori pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 bagi honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini dituangkan dalam KepmenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar
Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Imbau Peserta Seleksi PPPK Lebih Percaya Kemampuan Sendiri
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penambahan kategori ini bertujuan untuk mengoptimalkan peluang honorer database BKN dalam proses perekrutan PPPK tahun 2024.
Kategori Pelamar Tambahan
Menurut Zudan, ketentuan baru ini berlaku untuk pelamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi tempat mereka bekerja sesuai data BKN, dengan syarat melamar pada jabatan yang sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan saat ini.
BACA JUGA:Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Ditutup, Jumlah Pelamar PPPK Kaur Capai 695 Orang
Adapun kategori tambahan meliputi:
1. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I
2. Pelamar yang TMS pada seleksi administrasi CPNS
3. Pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN
4. Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I
5. Pelamar yang MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023
Selain itu, pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai kebutuhan formasi dapat melamar pada empat jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional