Gubernur Bengkulu Minta BKN Hapus Sanksi Pejabat

GUBERNUR Bengkulu bertemu dengan Kepala BKN dan meminta agar sanksi pejabat dihapus-Lisa -radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pilkada lalu.

Menurutnya, sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tegas! Bupati Seluma Batalkan 14 Tenaga Honorer Yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I

"Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi, Kamis (10/7/2025).

Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang baru.

Diketahui, sedikitnya terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sanksi ini dasarnya Pertek dari BKN," kata Helmi.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan 1 Kg Narkoba, Ribuan Pil dan Miras

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.

"Kita akan bantu namun para ASN harus membuta surat pengunduran diri dari jabatanya dan permohonan penganpunan," kata Zudan. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan