3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Optimalisasi Formasi
BACA JUGA:Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu? Mekanisme dan Jam Kerja Belum Jelas
Zudan juga menjelaskan bahwa kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 akan diisi berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks honorer K2
- Pegawai dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan
Tanggapan dari Honorer Non-Database BKN
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Tahap I Sampai 31 Januari 2025, Pahami Arti Kode Pengumuman Kelulusan
Herlambang Susanto, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), mengungkapkan kekhawatirannya jika honorer non-ASN yang tidak masuk database BKN akan terpinggirkan.
Ia menilai pemerintah terlalu fokus pada honorer database BKN dengan mengeluarkan banyak regulasi.
Herlambang berharap pemerintah tetap memberikan peluang bagi honorer non-database BKN, khususnya yang tercatat dalam Dapodik untuk tenaga kependidikan. (**)