Selain Pendaftaran Diperpanjang, Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Juga Ditambah

Jumat 17 Jan 2025 - 06:02 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

3. Pengelola Layanan Operasional

4. Penata Layanan Operasional

Optimalisasi Formasi

BACA JUGA:Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu? Mekanisme dan Jam Kerja Belum Jelas

BACA JUGA:MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria

Zudan juga menjelaskan bahwa kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 akan diisi berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

- Pelamar prioritas

- Eks honorer K2

- Pegawai dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

- Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan

Tanggapan dari Honorer Non-Database BKN

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Tahap I Sampai 31 Januari 2025, Pahami Arti Kode Pengumuman Kelulusan

Herlambang Susanto, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), mengungkapkan kekhawatirannya jika honorer non-ASN yang tidak masuk database BKN akan terpinggirkan.

Ia menilai pemerintah terlalu fokus pada honorer database BKN dengan mengeluarkan banyak regulasi.

Herlambang berharap pemerintah tetap memberikan peluang bagi honorer non-database BKN, khususnya yang tercatat dalam Dapodik untuk tenaga kependidikan. (**)

Kategori :