5. Kredit Investasi: Pinjaman untuk mengembangkan usaha agar memiliki nilai tambah di masa depan.
6. Modal Ventura: Pendanaan dari perusahaan modal ventura untuk bisnis tertentu.
7. P2P Lending: Produk fintech yang menghubungkan pemilik modal dengan pelaku usaha.
BACA JUGA:Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Sediakan Kuota Bagi 28 Ribu UMKM
Apakah Pinjaman Modal Usaha Bisa Cepat Cair?
Tidak semua pinjaman modal usaha bisa cair dalam waktu singkat. Proses pencairan biasanya melibatkan verifikasi dokumen dan analisis kebutuhan usaha. Hal ini dilakukan agar jumlah pinjaman yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Sayangnya, pelaku usaha pemula sering gagal mendapatkan pinjaman karena persyaratan yang tidak terpenuhi atau skor kredit yang rendah. Pastikan Anda memahami persyaratan setiap produk sebelum mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Menkomdigi Imbau Pemanfaatan AI untuk UMKM di Era Transformasi Digital
Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha di Pegadaian
Jika Anda membutuhkan pinjaman modal usaha cepat cair, Pegadaian menawarkan solusi melalui produk Pinjaman Usaha dengan jaminan BPKB kendaraan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
2. Tempat usaha berada di wilayah outlet Pegadaian.
3. Menyerahkan dokumen seperti KTP dan bukti usaha.
Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan survei lapangan. Jika pengajuan disetujui, Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Selama masa cicilan, kendaraan yang dijadikan jaminan masih dapat digunakan untuk keperluan pribadi atau usaha. Pembayaran cicilan pun mudah dengan berbagai metode yang disediakan Pegadaian.
BACA JUGA:Diskominfo Kaur Serahkan Aplikasi SI Monev, UMKM, Aset Puskesmas, dan PPDB
Pinjaman modal usaha cepat cair bisa menjadi solusi untuk mengembangkan bisnis Anda. Pastikan untuk memilih lembaga yang terpercaya dan memenuhi semua persyaratan agar pengajuan Anda berjalan lancar. (**)