Bandel, Pedagang Buah di Alun-alun Kota Bintuhan Diangkut Satpol PP

Senin 13 Jan 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Kaur menindak tegas pedagang buah yang berdagang di sekitar Alun-alun Kota Bintuhan.

Langkah ini dilakukan lantaran pedagang buah durian dan rambutan sudah berulang kali diingatkan agar tidak berjualan di kawasan itu, tetapi mereka tetap saja membandel. Akihirnya petugas mengangkut barang pedagang untuk diamankan, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA:Perlu Solusi Konkret Atasi Konflik Manusia dan Harimau

"Kami bertindak sesuai peraturan daerah (perda) dilarang berjualan sepanjang jalur depan lapangan merdeka termasuk juga depan Mal Pelayanan Publik (MPP)," kata Kepala Dinas Satpol PP Linmas Kaur, Deky Zulkarnain, S.STP, MM kepada Rasel Senin, (13/1/2025).

BACA JUGA:Hanya 30 Calon Pendamping Haji Yang Diajukan ke Kemenag

Tim tetap memberikan toleransi kepada pedagang, tidak menyita barang jualannya hanya diminta pindah, namum ada juga pedagang yang ngacir melihat Satpol PP datang dan meninggalkan dagangannya. Alhasil terpaksa tim Satpol PP memindahkan barang jualan. 

"Barang ini tidak kami sita, tapi kami pindahkan, harapan kami pedagang tak lagi mengulangi hal seperti ini," tambahnya.

BACA JUGA:Capai Target Kerja, ASN Disdukcapil Harus Tingkatkan Disiplin

Menurutnya, kawasan depan lapangan Merdeka Bintuhan yang merupakan kawasan alun-alun kota Bintuhan. Jika banyak pedagang berdagang dikawasan itu, arus lalu lintas menjadi macet, kemudian berpotensi merusak tatanan hias di kawasan itu.

BACA JUGA:Terkait Program Makan Bergizi Gratis, Dewan Bakal Koordinasi ke Pusat

Pemkab Kaur memberikan kesempatan kepada pedagang berjualan di samping kiri dan kanan lapangan merdeka. "Tidak masalah bila disamping kiri dan kanan, tapi tetap harus menjaga kebersihan," tambahnya. (jul)

Kategori :