Gaji lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu karena jam kerja hanya empat jam per hari.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp969 ribu per bulan.
- Golongan V (SMA) sebesar : Rp1,2 juta per bulan.
- Golongan IX (lulusan S1): Rp1,6 juta per bulan.
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
Tunjangan yang Diterima:
- Tunjangan Keluarga:
Istri/suami: 10% dari gaji pokok.
Anak: 2% dari gaji pokok per anak.
- Tunjangan Hari Raya (THR): 1 kali gaji pokok dan tunjangan relevan.
- Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: Uang tunai setara harga beras 10 kg.
BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri
- Tunjangan Pekerjaan: Sesuai jabatan dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan, meskipun tidak lolos seleksi PPPK. (**)