Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023

Senin 13 Jan 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Gaji lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu karena jam kerja hanya empat jam per hari.

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024):

- Golongan I: Rp969 ribu per bulan.

- Golongan V (SMA) sebesar : Rp1,2 juta per bulan.

- Golongan IX (lulusan S1): Rp1,6 juta per bulan.

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!

BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur

Tunjangan yang Diterima:

- Tunjangan Keluarga:

Istri/suami: 10% dari gaji pokok.

Anak: 2% dari gaji pokok per anak.

- Tunjangan Hari Raya (THR): 1 kali gaji pokok dan tunjangan relevan.

- Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok.

- Tunjangan Pangan: Uang tunai setara harga beras 10 kg.

BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri

- Tunjangan Pekerjaan: Sesuai jabatan dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan, meskipun tidak lolos seleksi PPPK. (**)

Kategori :