MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria

Sabtu 11 Jan 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : sahri senadi

Radarselatan.bakon.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, secara resmi mengumumkan jabatan baru di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jabatan ini diperuntukkan khusus bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan alokasi formasi dalam seleksi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!

BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur

Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus segera diangkat menjadi PPPK.

Namun, formasi yang diajukan berbagai instansi pemerintah untuk seleksi PPPK 2024 hanya mencakup 1.031.554 orang.

Akibatnya, tidak semua tenaga honorer dalam database BKN dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Dalam rangka menyelasaikan masalah tersebut, pemerintah melakukan pengangkatan PPPK dengan dua skema yaitu:

BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri

1. Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Ditujukan untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria perangkingan dalam seleksi.

2. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ditujukan bagi tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi penuh waktu.

Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Tahap I Kosong Pelamar

BACA JUGA:Dipanggil Komisi I, BKPSDM Bengkulu Selatan Dicecar Soal Mutasi Hingga Seleksi PPPK

Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut:

1. Telah Mengikuti Seleksi PPPK

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak berhasil mendapatkan peringkat terbaik.

3. Tidak terdapat Formasi di Instansi Pemerintah

4. Tidak terdapat formasi pada instansi tempat mereka bekerja selama ini.

BACA JUGA:144 Peserta Lulus Seleksi PPPK Satpoldam Bengkulu Selatan

Kategori :