Modus pengiriman TKI illegal yang dilakukan oleh agen penyalur biasanya menggunakan visa wisata. Korban perdagangan orang yang mereka kirim ke Malaysia diberangkatkan dengan status turis wisata, yang visanya hanya berlaku 24 jam. Setelah para korban sampai di Malaysia, agen penyalur lepas tanggungjawab.
Menyikapi dugaan banyak warga Bengkulu Selatan menjadi korban perdagangan orang ke luar negeri, Kabid Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan, Resna mengatakan pihaknya belum mendapat informasi yang mendalam.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok Penyumbang Inflasi Di Bengkulu
Bahkan data warga Bengkulu Selatan yang menjadi TKI ke luar negeri juga tidak ada Pihaknya hanya mengetahui ada enam perusahaan resmi penyalur TKI ke luar negeri di Bengkulu Selatan.
“Kalau data warga Bengkulu Selatan yang menjadi TKI ke luar negeri kami belum ada, soalnya perusahaan penyalur belum menyampaikan laporan ke kami. Terkait ada warga yang berangkat jalur illegal, kami juga tidak tahu,” ujarnya. (yoh)