radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Peovinsi Bengkulu menyiapkan regulasi melalui peraturan kepala daerah tentang penyusunan program jaminan sosial.
Regulasi ini menjadi acuan bagi Pemprov maupun Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan yang ada di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Takut Lama Dipenjara, 2 Tsk Korupsi Makmin Pasien RSHD Manna Kembalikan Rp204 Juta
BACA JUGA:Pilkada 2024 Usai, KPU Seluma Tetap Dijaga Ketat
Asisten I setda Peovinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, untuk Provinsi Bengkulu dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub), sedangkan bupati dan walikota membutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun perqturan Walikota (Perwal).
"Kita menyusun regulasi berupa peraturan kepala daerah, sesuai inpres yang diterbitkan presiden terkait perlindungan pekerja rentan," kata Khairil, selasa (17/12).
BACA JUGA:Terkait Realisasi Dana Stunting, Wabup Seluma Koordinasi ke Kejari
BACA JUGA:Warga Padang Kuas Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Khairil mengatakan, perlindungan pekerja rentan sudah beberapa tahun ini. Di Provinsi Bengkulu jaminan sosial diberikan kepada pekerja rentan termasuk tenaga harian lepas (THL).
Di kabupaten/kota, kebijakan ini juga akan dimasukan, sehingga terjadi sharing anggaran.
BACA JUGA:Lestarikan dan Wariskan Budaya Pada Generasi Muda
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Susun Standar Pelayanan Publik
"Kalau misalnya kebutuhannya se Provinsi itu Rp16 miliar, maka provinsi mengambil jatah 30 persen yang 70 persennya kabupaten/kota," kata Khairil.
Khairil menambahkan, pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan angagran sebesar Rp4 miliar untuk mengakomodir jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut untuk tahun depan. "Kita akan lihat kabupaten mana yang sudah menganggarkan," kata Khairil. (cia)