BINTUHAN - Memasuki tahapan Pemilu 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kaur untuk bersikap netral. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan tentang netralitas PNS.
“Untuk para ASN, baik PNS maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral. Karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat,” tegas Sekda.
jelang Pemilu, ASN dilarang memosting foto dukungan terhadap parpol atau calon manapun. “Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan mengupload foto di media sosial,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu. Sebab jika nanti diketahui ada ASN ikut berpolitik.
Pihaknya akan memberi sanksi mulai ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti. “Kami nanti akan melakukan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN menjadi komitmen bersama seluruh ASN dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil dan berkualitas,” tutupnya. (jul)