radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim kuasa hukum ROMER akan mengajukan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu dilayangkan karena tim hukum ROMER menilai tuduhan pihak KPK terhadap Gubernur Bengkulu non aktif yang juga calon petahana Rohidin Mersyah tidak berdasarkan hukum.
BACA JUGA:Akses Menuju Pasar Bawah Kembali Lancar, Material Longsor Berhasil Dibersihkan
Kuasa hukum ROMER, Aizan Dahlan mengatakan praperadilan itu akan dilayangkan setelah pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
"Kami tim hukum akan mengambil langkah hukum yakni mengajukan Praperadilan, karena tuduhan pihak KPK terhadap Rohidin Mersyah adalah tidak berdasarkan hukum," kata Aizan, Selasa (26/11).
BACA JUGA:1.700 Persil Sertifikat Dibagikan Akhir Tahun
Aizan mengatakan, praperadilan ini diajukan dengan beberapa alasan. Di antaranya mencermati pernyataan resmi KPK RI tanggal 24 Nov 2024 terkait OTT di Provinsi Bengkulu.
Didapati informasi bahwasanya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kemudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024.
"Oleh karena itu kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan," kata Aizan.
BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah, Disperkim Bengkulu Selatan Sampaikan Data Potensial Lahan
Menurut tim kuasa hukum, peristiwa hukum tersebut bukanlah Tangkap Tangan karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana.
BACA JUGA:DPRD Seluma Targetkan 30 November RAPBD 2025 Disahkan
Dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu, tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
"Sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum," ujarnya.