Bawaslu Seluma Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Camat

Sabtu 23 Nov 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengaku pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah seorang camat di Kabupaten Seluma berinisila ZA (41).

Oknum camat tersebut dilaporkan menghadiri dan turut serta dalam kampanye paslon Erwin Octavian-Jonaidi yang digelar di Desa Talang Kabu beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:KPU Kaur Pastikan 24 November, Semua Baliho dan APK Paslon Bersih

Saat ini tim Paslon Teddy Rahman dan Gustianto sudah melaporkannya ke Bawaslu Seluma.

"Untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh salah seorang ASN. Saat ini sudah kami terima. Sedang sedang kami telaah bersama dengan Gakkumdu," tegas Gandi. 

BACA JUGA:Amankan Pilkada, Polda Bengkulu Kerahkan 750 Personil BKO

Gandi mengatakan jika nanti pada telaah yang dilakukan, kuat dugaan adanya pelanggaran. Maka Bawaslu Seluma akan langsung memproses serta memanggil oknum ASN camat tersebut. Untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Masa Tenang, Detik-detik Penentuan Nasib Paslon

"Tergantung dari hasil telaah yang kami lakukan. Jika memang indikasinya kuat, maka akan langsung kami panggil yang bersangkutan. Serta saksi-saksi yang ada di lokasi," tegas Gandi. 

BACA JUGA:Debat Terakhir Pilgub, Paslon Prioritaskan Infrastruktur

Seperti diketahui, pada massa kampanye kemarin. Salah satu Paslon yakni Erwin Octavian melakukan kampanye di Desa Talang Kabu.

Kemudian juga Camat Ilir Talo terlihat hadir serta berfoto bersama dengan Cabup Erwin Octavian.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Patroli Pada Masa Tenang Pilkada, Kegiatan Dilakukan Selama 3 Hari

Atas kejadian ini, tim paslon 01 Teddy Rahman dan Gustianto melaporkannya ke Bawaslu serta meminta agar ditindaklanjuti. (rwf)

Kategori :