radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 kembali berkurang.
Bila sebelumnya 12 formasi kosong pelamar, kini bertambah 9 formasi karena tidak ada peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Artinya, total hanya 89 formasi saja yang bakal terisi.
BACA JUGA:Musibah Banjir dan Kesabaran dalam Menghadapinya
Dari 832 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasihanya 177 peserta yang dinyatakan lulus SKD, mereka akan memperebutkan 89 formasi yang ada. Sementara 655 peserta lainnya gagal untuk mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Hasil tes SKD sendiri telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Gelar Rapat Pemantauan Pilkada, ASN Diminta Tak Terlibat Politik Praktis
Dari 177 pesafta yang lulus itu, 13 peserta tanpa saingan atau hanya dia sendiri yang lulus SKB sehingga peluang untuk tersingkir kecil kemungkinan.
Sementara hangusnya formasi tersebut karena 12 formasi kosong pelamar dan 9 formasi peserta tidak memenuhi nilai abang batas atau passing grade /PG SKD. Dengan begitu, kuota CPNS Kaur yang terisi saat ini sebanyak 89 formasi.
BACA JUGA:12 Desember MPP Kaur Diluncurkan
"Untuk jadwal SKB kita masih menunggu petunjuk nanti diinformasikan lebih lanjut," kata Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, Kamis, 21 November 2024.
Pengumuman hasil SKD telah disampaikan sesuai dengan pengumuman nomor 800.1.2.2/1011/BKPSDM-BM/2024 tentang hasil SKD Sistem Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Kerjasama Dengan Telkom Perkuat Jaringan Internet
Untuk formasi peserta yang tidak memenuhi nilai abang batas, meliputi formasi S1 komputer, D3 komputer, jabatan penata ruang ahli pertama S1 arsitektur teknik sipil dan sejenisnya, dokter spesialis bedah RSUD, dokter gigi Puskesmas Muara Saung, dokter gigi Puskesmas Kelam Tengah.
"Dengan tidak ada peserta yang memenuhi abang batas nilai, maka untuk formasi tersebut dinyatakan hangus. Tes SKD menggunakan sistem PG, yang mana untuk ambang batas nilai TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
BACA JUGA:DPMD Segera Panggil Kades Padang Capo Ilir, Ini Penyebabnya