Kepala BKN Sebut Pengangkatan CPNS 2024 Nyaris Rampung
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 nyaris rampung.
Sudah 98 persen diangkat, sedangkan sisanya 2 persen masih terkendala persoalan teknis.
BACA JUGA:Diera Bupati Rifai Tajudin Berendau Kutau Diharapkan Segera Difungsikan
"Dari Komisi II memberikan apresiasi kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN, dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa sekarang itu untuk pengangkatan CPNS sudah selesai 98 persen," kata Zudan, Senin.
Untuk penyelesaian pengangkatan CPNS 2024 pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS 2024 diselesaikan paling lambat Juni 2025.
"Jadi tinggal kurang dua persenan, itu karena terkait dengan ada yang perbaikan usulan; karena ada yang meninggal dunia; ada yang salah datanya," ucapnya.
BACA JUGA:DPRD Bantah Coret Anggaran Bangun Gedung SDN 178 Seluma
Selain CPNS, dia lantas menyebut proses pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kini berproses pada pengusulan nomor induk pegawai (NIP) PPPK oleh kementerian/lembaga dan instansi pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukannya.
"Jadi dari Komisi II mendorong BKN untuk segera mengkoordinasikan, dan meminta instansi tadi segera mengusulkan NIP-nya," ujar mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) itu.
Meskipun pengangkatan calon PPPK 2024 diputuskan paling lambat Oktober 2025, namun dia mengimbau agar seluruh instansi terkait yang belum melakukan pengusulan NIP PPPK tahun 2024 segera melakukannya.
BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II Pemkab Seluma Ikuti Jobfit, Sinyal Segera Dimutasi?
"Betul sih waktu masih hampir tiga bulan, tapi harus segera diusulkan karena boleh ditetapkan NIP PPPK itu tidak harus 1 Oktober, boleh 1 Agustus, boleh 1 Juli, silakan," tuturnya. (**)