radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat segera menurunkan tim ahli untuk menghitung dugaan kerugian negara proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Seluma tahun 2009-2011.
Pemkab Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 55 hektar dengan besaran anggaran Rp 11 miliar lebih.
BACA JUGA:Zona Merah, Sepekan Dua Kali Longsor Timbun Wilayah Ulu Manna
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan jaksa akan meminta bantuan tenaga ahli menghitung kerugian negara setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dilaksanakan.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Berkunjung ke Bengkulu Selatan, Sampaikan Pesan Penting Soal Hal Ini
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi serta meminta bantuan tenaga ahli. Untuk turun ke lapangan. Serta meminta perhitungan kerugian negara. Atas proses pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga tahun 2011," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Ketersediaan BBM Untuk Masyarakat Aman, Pertamina Siapkan Jalur Distribusi Alternatif
Menurutnya, untuk tenaga ahli, jaksa Kejari Seluma akan melibatkan tenaga ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sama seperti proses penyidikan kasus tukar guling lahan tahun 2008 lalu.
Sementara itu dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun.
BACA JUGA:Isu Strategis Jadi Fokus Penyusunan KLHS RPJMD Kaur
Dimana pada pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau adanya dugaan pengelembungan.
Untuk lahan perkantoran di wilayah kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma. Yakni lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Diminta Jangan Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan
"Untuk tahun 2009 dibebaskan seluas 20 hektar, tahun 2010 dibebaskan 16,5 hektar. Serta tahun 2011 dibebaskan seluas 13 hektar," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)