Selasa, Tujuh Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Jalani Sidang Perdana
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Selasa 14 Oktober 2025.
Ketujuh tersangka (Terdakwa) kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011.
BACA JUGA:Tim SIGAM Kabupaten Kaur Siap Berantas Miras
Mereka akan menjalani agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Agenda sidang perdana, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar terkait dengan pelimpahan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Terhadap ketujuh terdakwa, saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Serta telah ditetapkan jadwal hari sidang.
"Kami sudah menerima penetapan hari sidang terhadap ke tujuh terdakwa. Dimana untuk agenda sidang akan digelar pada tanggal Oktober 2025. Untuk penahanan sudah kita terima, terkait penahanannya sekarang sudah status penahanan hakim," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Lakukan Upaya Pencegahan Penyakit Cacingan
Dalam sidang perdana terhadap ke tujuh tersangka yang telah berstatus terdakwa. Yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem.
Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke tujuh terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Insyaallah, dakwaan akan dibacakan dalam sidang nantinya. Kita telah menyiapkan 3 JPU," tegasnya.