Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja

Jumat 08 Nov 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur membekuk terduga bandar besar narkoba di Kabupaten Kaur, patut diacungi jempol.

Keberhasilan aparat ini  bisa menyelamatkan ratusan remaja di Kaur dari dampak buruk peredaran narkoba.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Sebabkan Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

Pasalnya peredaran narkoba di Kaur diduga kebanyakan menyasar kalangan remaja.

Terduga bandar narkoba yang berhasil dibekuk polisi berinsial Ji (27) beserta satu orang kurir berinisial Og (19) warga Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah. Keduanya sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur.

Dari bukti bukti dan keterangan yang didapat oleh polisi, Ji merupakan bandar narkoba yang menyasar para anak muda.

Ji diduga telah mengedarkan barang haram itu kepada para generasi muda di Kabupaten Kaur. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu sabu sebanyak 34 paket dengan berat 18,7 gram dengan nilai di atas Rp 20 juta rupiah. 

BACA JUGA:Semakin Menggiurkan, TBS Kelapa Sawit Sentuh Rp2850 per Kilogram

"Ada dua orang yang kami amankan dan ditetapkan tersangka, satu diantaranya sebagai bandar dan satu sebagai kurir," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH disampaikan Wakapolres Kompol Indramawan Kusuma Trisna, SIK, MSi, didampingi Kasat Narkoba Itu Nanuk Irawan, S.Kom dalam press release yang digelar di Mapolres Kaur Jumat 8 November 2024.

Menurut Wakapolres Kaur, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang didapat polisi, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kelam Tengah.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tanam Jagung, Ubi Jalar, dan Kacang Tanah

Barang haram itu diperjualbelikan kepada anak-anak sekolahan dan pemuda pemudi para remaja di desa-desa di wilayah Kecamatan Kelam Tengah. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan ternyata informasi itu benar. 

"Kami juga mendata infomasi tersangka menyediakan tempat untuk menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu. Sehingga kami langsung bergerak melakukan penindakan. Tersangka ditangkap 23 Oktober 2024 di kediamannya di Desa Rigangan II melalui sebuah operasi rahasia," tambah Kasat Narkoba.

Barang bukti 34 paket sabu sabu dikemas dalam 8 paket besar. Selain itu polisi juga menyita dua buah timbangan elektrik, 2 kantong bungkus klip bening, 2 buah pipet sekop.

BACA JUGA:Banyak Desa Dinilai Kurang Maksimal Terapkan Perdes Ternak

Kategori :