Jual Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diringkus Polisi
DIAMANKAN: Pemuda asal Kabupaten Kaur diamankan lantaran diduga menjual pil samcodin secara ilegal-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, LUKANG KULE - Salah seorang pemuda berinsial Ju (29) warga Desa Tanjung Bunian Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur diringkus polisi.
Ju diduga mengedarkan pil Samcodin dalam jumlah banyak tanpa memiliki izin.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bersama Bank Bengkulu Salurkan Dana CSR
Ju diringkus tim Satuan Narkoba Polres Kaur dipimpin AKP Nanuk Irawan S.I.Kom. Saat diamankan Ju diduga sedang mengedarkan pil samcodin di wilayah Kabupaten Kaur, 22 September 2025.
“Untuk tersangka bersama barang bukti berupa Pil Samcodin dan uang Rp 158 ribu hasil penjualan sudah kita amankan di Mapolres Kaur.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik,” tegas Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan S.I.Kom, Senin 22 September 2025.
Dikatakan Kasat, tersangka diamankan Kamis 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0408 BS-Kaur, Bupati Ajak Bersama Bangun Kaur
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil samcodin. Dari laporan tersebut dilaksanakan penelusuran hingga tersangka JU diketahui sebagai penjual Pil Samcodin tersebut.
Saat ditangkap, JU sedang berada di jalanan Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal. Dari penangkapan JU, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 260 keping atau 2.600 butir pil Samcodin, satu unit handphone merek Realme dan uang tunai sebesar Rp 158 ribu yang diduga hasil penjualan pil.
“Kalau keterangannya, barang itu diperolehnya dengan cara dibeli melalui aplikasi jual beli online. Ia membeli seharga Rp 8.000 per keping dan menjualnya kembali dengan harga Rp 20.000 perkeping. Ini karna tersangka tidak ada kerjaan butuh uang," terang Kasat.
BACA JUGA:Nilai Sumatif Penentu Kelulusan Siswa, Pelaksanaan Sedang Dijadwalkan
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
"Samcodin ini membahayakan bila dikonsumsi tidak sesuai resep dokter,” kata kasat.