Bawaslu Minta Panwascam Data APK Ilegal

Kamis 07 Nov 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon. 

BACA JUGA:Batuk Berdahak Tak Kunjung Sembuh, Waspada Penyakit Ini

Untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Siapkan 30 Ribu Blangko KTP

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e. (rwf)

Kategori :