Jangan Terkejut, Tahun Depan PKB Naik 66 Persen

Selasa 05 Nov 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

"Jadi yang ada tunggakan pajak tahun lama silahkan di bayarkan di tahun ini, jika di tahun depan maka akan terkena pajak Opsen," imbaunya. 

Sementara itu, untuk realisasi PAD di tahun ini Pemkab Kaur baru berhasil menghimpun sebesar 40 persen dari target Rp 53 miliar.

Jika melihat progres ini, maka hampir bisa dipastikan realisasi PAD yang di pungut dari beberapa sektor baik perusahaan, reklame, hotel, pariwisata, parkir dan lain-lainnya nyaris tidak akan tercapai.

BACA JUGA:1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam Data

Bahkan membayarkan pajak untuk PAD hingga bulan Oktober di tahun ini masih ada yang nihil setoran. Salah satunya adalah hotel dan juga usaha sarang burung walet.

"Kedepannya kita akan melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi langsung pelaku usaha tersebut untuk meminta tarif pembayaran pajak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Jika memang pelaku usaha tersebut masih membandel akan diambil tindakan," tutupnya. (jul)

Kategori :