Bawaslu Seluma Tingkatkan Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa 05 Nov 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait masa tenang yang akan jatuh tiga hari menjelang pemungutan suara, 24-26 November 2024. Bawaslu Seluma mengingatkan seluruh paslon yang akan maju Pilbup dan Pilgub untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan proses Pilkada.
Bawaslu Seluma juga akan meningkatkan pengawasan pada masa tenang. Hal itu dinilai untuk memastikan tidak ada tindakan pelanggaran yang dilakukan para paslon maupun tim.

BACA JUGA:900 Buku Nikah Terpakai, Kantor Kemenag Seluma Pastikan Stok Aman

BACA JUGA:Manfaat Tanaman Empedu Beruang Bagi Kesehatan Manusia dan Cara Pengolahannya

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat pada masa tenang. Beberapa pelanggaran yang diantisipasi adalah politik uang (money politic) dan pengaruh terhadap pilihan individu.
“Bawaslu akan memperketat pengawasan pada masa tenang. Pengawasan ini dilakukan agar proses Pilkada berjalan lancar. Serta tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh paslon yang akan maju Pilkada Seluma,” tegas Gandi.

BACA JUGA:Tak Di Sangka Ternyata Konsumsi Buah Kersen Baik Untuk Kesehatan, Ini 9 Manfaatnya

BACA JUGA:Khasiat Buah Kebiul, Menjaga Kesehatan Ginjal, Menyembuhkan Sakit Pinggang, Membunuh Sel kanker

Bawaslu Seluma juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada.  Bawaslu Seluma berharap pengawasan partisipatif dapat meminimalkan pelanggaran.

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan AIr Terjun Karmon di Papua

BACA JUGA:5 Fakta Yang Harus DIketahui Pendaki Sebelum Menaklukkan Gunung Cartenz, Harus Dipahami!

Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Bawaslu berkomitmen menjaga proses pemilu berjalan jujur dan adil.
Melalui proses tersebut masyarakat akan menentukan siapa pemimpin baik itu gubernur maupun bupati untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

(rwf)

Kategori :