Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Senin 04 Nov 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam  Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (cia)

Kategori :