Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal, Kepala DKP Kota Bengkulu Jadi Tersangka

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Kepala DKP Kota Bengkulu Jadi Tersangka -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Polresta Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi sebagai tersangka kasus tabrak lari hingga menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka dan sejumlah saksi - saksi.
BACA JUGA:Persoalan Sepele Berujung Penjara, Korban Dalam Proses Pemulihan
Kaporesta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dalam perkara ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 310 dan pasal 312 UU LLAJ.
"Tersangka sudah diamankan, dipersangkakan pasal 310 dan pasal 312 UU LLAJ," jelas Kapolresta, Senin (25/8).
Kapolres Bengkulu mengatakan, akibat kelalaiannya, menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Mobil Fortuner Hantam Pohon Mangga di Kaur
Selain itu, setelah menabrak pejalan kaki itu, tersangka melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian.
Bahkan mobilnya sempat disimpan di rumah dan ditutupi terpal. Alasan melarikan diri adalah karena takut.
"Tersangka tidak melapor ke kami dan kami mendapatkan lapon dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Kategori R4 Kaur Rencanakan Audiensi dengan DPRD, Tuntut Perjuangkan Nasib
Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Dalam pasal 310 ayat (4) disebutkan dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara pasal 312 UU LLAJ, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentukan kendaraan, memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
BACA JUGA:Tim Ekspedisi Patriot Diminta Petakan Kawasan Transmigrasi