Harus Teliti dan Jangan Sampai Salah, Berikut Ini Prosedur Pencairan BOP TK/PAUD

Senin 04 Nov 2024 - 11:20 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merupakan anggaran simultan rutin yang dikucurkan Kemendikbudristek RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran mulai dari satuan PAUD, SD, SMP hingga SMA di Indonesia.
BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan dan menyesuaikan terhadap usulan jumlah peserta didik di dapodik.
Kabid Diklus Disdikbud Bengkulu Selatan, Sarjono, S.Pd mengatakan, ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP.

BACA JUGA:Sejarah dan Keindahan Bukit Gundaling, Destinasi Wisata di Sumatera Utara Yang menyimpan Cerita Haru

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Taman Alam Lumbini, Tempat Rekreasi Paling Cocok Bersama Keluarga

Di antaranya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

BACA JUGA:6 Hewan Endemik Pulau Jawa Ini Terancam Punah, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Destinasi Wisata Candi Cetho: Sejarah, Lokasi dan Info Tiket

“Umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat. Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI,” ujarnya.
Lanjut Sarjono, proses pengajuan dana BOP harusnya dilakukan oleh operator sekolah, bukan guru apalagi kepala sekolah. Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif. Jika hal tersebut terjadi, maka pencairan BOP menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan.

BACA JUGA:Keindahan Air Terjun Karang Ijo: Lokasi, Jam Buka dan Harga Tiket

BACA JUGA:Air Terjun Pringgodani, Objek Wisata Alam Yang Indah dan Sarat Mitos Di Tawang Mangu Jawa Tengah

“Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikbudristek RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing,” terangnya.
Sejauh ini kata Sarjono, tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Telaga Sarangan: Daya Tarik, Harga Tiket dan Aktivitas Menarik

BACA JUGA:Fakta Menarik Destinasi Wisata Bukit Sekipan: Lokasi, Daya Tarik dan Harga Tiket

“Untuk kategori besaran BOP setiap sekolah itu, jumlah murid dikali besarannya. Misal total peserta didik PAUD sebanyak 50 orang, maka total BOP per tahun yakni 50 dikali Rp600 ribu per orangnya,” demikian Sarjono.

(rzn)

Kategori :