radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Uang tersebut merupakan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar di Dinas PU PR Kaur dan DPRD Kaur.
Rinciannya TGR DPRD Kaur Rp 1,8 miliar lebih dan Dinas PUPR Rp 150 juta. Untuk TGR di DPRD Kaur merupakan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Di Jalan Raya Meningkat 24 Persen
"Dana sudah distor ke kas negara pengembalian kerugian negara atas kelebihan bayar TGR pada tahun 2021 untuk DPRD Kaur dan 2022 untuk Dinas PU PR," ujar Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH usai menggelar pers release di aula Kejari Kaur, Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pertamina Tambah Lembaga Penyalur BBM di Bengkulu
Dikatakannya, TGR itu merupakan kewajiban pihak ketiga yang ditunjuk Dinas PU PR dalam salah satu proyek tahun berjalan. Sementara untuk DPRD Kaur juga kewajiban 25 anggota DPRD yang mana terjadi kelebihan bayar pada beberapa kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Berakhir, Inspektorat Minta OPD Lakukan Hal Ini
"Ini pembayaran TGR yang dikumpulkan sejak Januari - Oktober untuk temuan tahun 2021 DPRD Kaur dan 2022 untuk Dinas PU PR Kaur," tegasnya. (jul)