Pemkab Seluma Dukung Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

HADIRI: Bupati Seluma Teddy Rahman saat menghadiri penandatanganan kerja sama terkait rencana pemberlakuan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Pemerintah pusat saat ini merencanakan pemberlakuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang ada. Dalam rencana proses ini, Pemkab Seluma mendukung sepenuhnya dan sepakat agar pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ini diberlakukan di Provinsi Bengkulu. 
Sebagai bentuk dukungannya, Bupati Seluma, Teddy Rahman menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Gubernur Bengkulu, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Tertibkan Perizinan Pabrik dan Tambang

BACA JUGA:Aturan Berubah, Kantor Kemenag Kaur Gelar Sosialisasi Haji dan Umroh

Bupati Seluma, Teddy Rahman mengatakan, Pemkab Seluma mendukung penuh pelaksanaan program tersebut di daerahnya. "Pemkab Seluma siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Program ini bukan hanya menjadi alternatif pemidanaan.  Tetapi juga sarana pembinaan yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, " ujar Bupati. 

BACA JUGA:UNIB Gelar Promosi Program Studi S2 dan S3 di Setda Kaur

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Dinilai Masih Lamban

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan program tersebut. "Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung sepenuhnya. Ini langkah maju untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:UNIB Gelar Promosi Program Studi S2 dan S3 di Setda Kaur

BACA JUGA:Dr. Nasrur Rahman Nomor Urut 1 Seleksi Sekda Kaur

Program pidana kerja sosial diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan