radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kemendagri meminta Pemkab Seluma dapat melakukan deteksi dini potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 2025.
Kemenaker maupun Kemendagri memprediksi akan terjadi gelombang PHK massal pada 2025 bertepatan dengan putusan MK tentang upah minimum.
BACA JUGA:Tutup TMMD, Sekda Apresiasi Kinerja Kodim 0425 Seluma
Hal itu disampaikan Kemendagri dan Kemenaker melalui rapat koordinasi gubernur bupati dan walikota tentang tantangan strategis ketenagakerjaan pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal yang dilakukan secara virtual.
“Kami diminta melakukan deteksi dini dengan bakal banyaknya pemutusan hubungan kerja pada 2025 mendatang," tegas Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma Z. Iksan Sahudi.
Untuk Seluma, Iksan mengaku akan melakukan langkah-langkah strategis mengantisipasi PHK massal.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Ngorok, 936 Ekor Ternak Berhasil Divaksinasi
"Untuk saat ini di Seluma belum ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan yang dapat menyebabkan PHK massal," ungkap Iksan.
Di Seluma memang belum ada ketetapan tentang Upah Minimum. Namun apabila MK mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat, pemerintah daerah akan mengikuti apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat.
Dalam Rakor yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, bertujuan menyatukan visi dalam mengantisipasi isu sensitif antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Kandas, Gugatan Reskan-Faizal Tetap Tak Dikabulkan PT TUN
Utamanya terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 serta PHK yang dapat berimbas pada faktor politik dan keamanan daerah. (rwf)