BACA JUGA:Disiplinkan Siswa, Ini Yang Dilakukan MAN 1 Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kajian Tafsir Bakda Subuh Safinatun Najah Dihadiri Ustaz LN
“Kami akan pikir-pikir selama enam hari setelah putusan dibacakan. Kemungkinan akan kasasi,” sambung Faizal.
Upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal karena tidak terima keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan pencalonan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana.
BACA JUGA:Pembayaran TPG Tahap III Siap Dikucurkan
Dengan upaya hukum yang dilakukan, Reskan-Faizal optimis pencalonan mereka bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS), sehingga keduanya ditetapkan menjadi calon bupati-calon wakil bupati Bengkulu Selatan. (yoh)
Kategori :