Paslon Boleh Bagi Uang di Bawah Rp100 Ribu Saat Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu

Minggu 20 Oct 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

Jika ada tim paslon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana. (yoh)

Kategori :