Operasi Zebra Nala, Ratusan Pengendara Ditilang

Jumat 18 Oct 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Gio
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kesadaran masyarakat Bengkulu Selatan tertib aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya masih sangat rendah.

Terbukti dalam kegiatan Operasi Zebra Nala tahun 2024 ini, ratusan pengendara ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Warga Diingatkan Jaga Kebersihan Lingkungan

“Di hari ke empat Operasi Zebra ini, ada 160 pengendara yang ditilang. Paling banyak kami tindak dengan tilang elektronik atau ETLE, ada juga yang ditilang manual,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi.

Pelanggaran yang paling banyak adalah tidak mengenakan helm. Pengendara sepeda motor sepertinya sangat risih mengenakan helm saat berkendara. Padahal helm sangat penting untuk keselamatan.

“Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara roda dua atau sepeda motor, seperti tidak mengenakan helm, melawan arah, ada juga kendaraan yang tidak standar pabrik, seperti knalpot racing dan dimodifikasi,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Perlu Dibangun Permanen

Operasi Zebra Nala dilakukan selama 14 hari, dimulai tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober ini.

Ada delapan jenis kendaraan yang menjadi atensi, yakni pengendara dibawah umur atau anak-anak, kedua pengendara yang berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk.

Ke tiga pengendara melawan arus, yang ke empat pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional indonesia (SNI), ke lima pengendar sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang, ke enam pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Kunjungi Kaur Bawaslu Provinsi Pastikan Logistik Aman

Yang ke tujuh kendaraan menggunakan atau memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot brong.

Dan ke yang ke delapan adalah kendaraan barang yang over loading dan over dimension atau kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. (yoh)

Kategori :