Jaksa Awasi Kades dan Perangkat di Pilkada Seluma

Jumat 18 Oct 2024 - 08:48 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma memberikan peringatan kepada kades dan perangkat desa agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Seluma 2024. Bahkan jaksa akan mengawasi Kades dan Perangkat Desa untuk memastikan tidak ada yang terlibat langsung dalam politik praktis perebutan kursi nomor satu di Seluma.
Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan seluruh kades dan perangkat harus memperhatikan hal ini.

BACA JUGA:Pasar Kaget Kedurang Sering Kebanjiran, Warga Berharap Solusi Pemerintah

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Kampanye, Gakkumdu Gelar Rakor

"Kami mengharapkan, kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Agar tetap jaga netralitas dan tidak ikut berpolitik. Baik dalam hal apapun," ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Kasi Intel mengatakan jangan sampai kades dan perangkat justru  memfasilitasi salah satu Paslon. Dengan menggunakan fasilitas desa ataupun fasilitas negara, untuk kegiatan politik.

BACA JUGA:Gedung Siap, November MPP Kaur Akan Mulai Gelar Uji Coba

BACA JUGA:Jumlah Pelamar PPPK Kaur Terus Bertambah

Seperti menggunakan fasilitas desa maupun negara untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma.
"Jangan digunakan fasilitas-fasilitas desa ataupun fasilitas negara apapun bentuknya untuk berpolitik. Seperti berkampanye terhadap paslon-paslon tertentu," ujarnya.
Kejari Seluma juga tengah melakukan kajian dalam sejumlah pemberitaan dari media massa di Seluma. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap masing-masing pihak. Apakah memang memasuki unsur pidana atau tidak.

BACA JUGA:Sampaikan Program Kampanye, 70 Persen Desa dan Kelurahan Sudah Dikunjungi Erjon

BACA JUGA:BPBD Seluma Butuh Tambahan Logistik Bencana

"Untuk sanksinya nanti akan kami tindak lanjuti. Sebagaimana yang sudah ditentukan. Apabila memenuhi unsur-unsur pidana, akan kami tindak lanjuti secara pidana," pungkasnya.

(rwf)

Kategori :