radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Untuk memastikan validasi data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kembali melakukan pertemuan rekonsiliasi pemadaman data dan evaluasi JKN tahap II Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Dua Hari Operasi Zebra, Puluhan Pengendara di Bengkulu Selatan Terjaring Razia
Kegiatan dilaksanakan di aula hotel Mulia Bintuhan, Selasa 15 Oktober 2024.
“Rekonsiliasi pemadaman data JKN bertujuan untuk mencocokkan data kepesertaan dan iuran peserta JKN rekonsiliasi ini melibatkan tim rekonsiliasi JKN Kabupaten Kaur dan BPJS kesehatan,” ujar Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM saat membuka acara pertemuan kemarin.
Dikatakan Sekda, program JKN ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
BACA JUGA:Info terbaru Seleksi CPNS Provinsi Bengkulu, Tes Dibagi 4 Sesi
Manfaat program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (romotif), pencegahan penyakit (preventif),
pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
“Pemkab Kaur berharap dengan pertemuan rekonsiliasi pemadaman data dan evaluasi JKN tahap II ini akan didapatkan data yang valid sesuai dengan data kependudukan. Sehingga nanti anggaran Jamkesda tetap sasaran,” harapnya.
BACA JUGA:3000 Tenaga Honorer Bersaing Rebutan Kuota 1.204 PPPK
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaur Yasman, M.Pd melalui Kabid Yankes dan SDK Ely Isti, S.KM menyampaikan, hasil pertemuan rekonsiliasi pemadaman data dan evaluasi JKN tahap dua ini ditemukan 305 data kepesertaan tidak valid dari 8005 data peserta.
Data tidak valid ini rencananya akan dicoret atau dinonaktifkan sebagai peserta Jamkesda yang dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Data ini kita temukan setelah dilakukan soulding data dengan pihak Dinas Dukcapil Kaur, 305 peserta JKN ini dibayari pemerintah daerah, akan kami usulkan untuk dinonaktifkan kepesertaan JKN nya,” terangnya.
BACA JUGA:Jalani Sidang PTUN Pertama, Perjuangan Reskan-Faizal Ditentukan 31 Oktober