radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan karna sesuatu hal,
jangan takut tidak bisa menyalurkan hak suara pada pilkada 2024. Masih ada caranya agar tetap bisa memilih, namun harus melalui prosedur yang jelas.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan Dilantik, AKD Mulai Digodok
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Gas Elpiji Subsidi 78.000 MT
Syaratnya memiliki bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga Provinsi Bengkulu dan lokasi tempat pemungutan suara yang didatangi juga berada di Provinsi Bengkulu.
Caranya dengan mengajukan pindah memilih. Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak atau paling lambat 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK SMAN 5 Bengkulu Selatan Periode 2024-2025
BACA JUGA:Mudahkan Petani, Tahun Depan Jalan Menuju Pama Lipai Ditingkatkan Pembangunanya
Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak atau paling lambat 20 November 2024 nanti.
"Tapi syaratnya tetap harus warga Bengkulu terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP elektronik Bengkulu," terang Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM kepada Rasel, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Situs Megalitikum Tebing Tinggi Pagar Alam, Bukti Peninggalan Sejarah di Tanah Besemah
BACA JUGA:Bukan di Jawa, Situs Megalitik Terbesar di Indonesia Ternyata Ada Di Sumatera, Ini Lokasinya
Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba,
menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
BACA JUGA:Candi Bahal Portibi di Padang Lawas Utara, Peninggalan Sriwijaya, Bukti kejayaan Buddha di Sumatera