Sementara untuk kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana. Atau menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
"Semuanya juga wajib dilengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan bertugas, surat kuasa, surat keterangan rawat inap atau alasan lain terpaksa pindah memilih," tegas Muklis.
BACA JUGA:Candi Tanjung Medan, Candi Budha Bukti Kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Barat
Dia menegaskan bagi warga yang pindah memilih antara kabupaten maka hanya akan diberikan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara untuk pindah memilih yang masih satu kabupaten yang sama maka dua lembar surat suara akan diberikan secara utuh.
"Sebaiknya bila berniat pindah memilih diminat untuk melakukan pengecekan DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id kemudian mendatangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat dan bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih," tegas Muklis.
BACA JUGA:Fakta Unik Gunung Patah, Gunung Berapi Tertinggi di Bengkulu, Jalur Pendakiannya Ekstrem
Ia mengajak seluruh warga Kaur dan Provinsi Bengkulu untuk sama sama memberikan hak suaranya pada 27 November mendatang.
KPU memastikan akan melayani bila warga berniat pindah memilih asalkan dilengkapi dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 7 tahun 20204 dan keputusan KPU nomor 799 tahun 2024. "Ayo ke TPS gunakan hak pilihmu pada pilkada serentak 27 November mendatang," tegas Muklis. (jul)