14 Desember, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Ditetapkan

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom MM,-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih periode 2025-2030 pada Sabtu, 14 Desember 2024 mendatang.

Rapat pleno penetapan Pasangan Gusril Pausi-Abdul Hamid sebagai pemenang Pilkada Kaur 2024 ini akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG). 

BACA JUGA:Tahun 2025 TPP ASN Lingkungan Pemkab Seluma Ditambah Rp 1 Miliar

"Kalau tidak ada perubahan jadwal KPU Kaur akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 14 Desember 2024 di GSG,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom MM, Kamis 5 Desember 2024.

Dikatakan Muklis, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan lima hari kerja setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

BACA JUGA:Hujan Deras, Pohon Sengon Besar Tumbang di Jalan Perkantoran

Sebab, menurut dia hal tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kaur 2024.

Sejauh ini belum ada Paslon yang mengajukan keberatan atau membuat pernyataan sikap keberatan dengan hasil perolehan suara. 

BACA JUGA:Tes SKB Seleksi CPNS Bengkulu Akan Digelar Di UPT BKN

“Sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku akan melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kaur,” terangnya.

Ditambahkannya, setelah penetapan, KPU Kaur akan menyampaikan usulan pelantikan ke DPRD Kaur paling lambat tiga hari setelah penetapan.

BACA JUGA:Proses Pencarian Nelayan Pasar Bawah, Petugas Gabungan Sisir 23 Mil Lautan

Lalu proses selanjutnya DPRD akan menyampaikan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses pelantikan nantinya.

Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas Pepres nomor 16 tahun 2016,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan