RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) di Kabupaten Kaur belum juga rampung. Hal ini tentu saja menjadi penghambat proses pembangunan.
Jika melihat progress di lapangan, besar kemungkinan pembangunan baru bisa dilaksanakan tahun depan. Meski Pemkab Kaur sudah menyiapkan 10 hektar lahan namun lahan inti 5 hektar yang dihuni masyarakat belum dilakukan lean clering atau pembersihan.
BACA JUGA:Atasi Sampah Liar, DLHK Bengkulu Selatan Gandeng Satpol PP
BACA JUGA:Investor Luar Negeri Lirik Potensi Pertambangan di Bengkulu
Sebanyak 31 rumah warga yang terdampak belum juga dibongkar di pelabuhan Pasar Lama. Meski begitu Pemkab Kaur sepakat pada Oktober ini akan segera melakukan relokasi. Hunian para warga itu akan dibongkar dan diratakan dengan tanah, sebagian besar dari nelayan itu memang sudah memiliki tempat tinggal namun ada juga yang belum.
"Kemarin saat rapat kami sudah sepakat bulan Oktober ini akan direlokasi, kalau pembangunnya kita menunggu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu," kata Sekda Kaur Dr Drs H Ersan Syahfiri, MM kepada Rasel belum lama ini.
BACA JUGA:Kampung Kwatisore di Nabire, Berenang Bersama Hiu Paus dan Habitat Burung Cendrawasih
BACA JUGA:Pantai Nabire, Menawarkan Pemandangan Sunset dan Kelezatan Kuliner
Menurut sekda sbelumnya 3 Oktober lalu pihak terkait termasuk Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH sudah menggelar rapat dan sepakat merelokasi pemukiman warga mengingat pembangunan PPN akan segera dimulai. Ada 31 KK yang terdampak dari jumlah itu 27 diantaranya sudah tanda tangan setuju dipindahkan sementara sisanya juga mau tidak mau wajib pindah karna mereka menghuni lahan milik pemerintah.
BACA JUGA:Pantai Lewolein Destinasi Wisata Menarik Di Lembata, Masih banyak Ditemukan Ikan DUyung
BACA JUGA:Sejarah Singkat Pulau Awololong Di Lembata, Pulau Yang Indah, Surganya Siput dan Kerang
"Dari 31 KK itu lima KK memang belum memiliki tepat tinggal sehingga pemkab Kaur masih berkoordinasi untuk secepatnya menyedikan rumah untuk para nelayan itu," sampainya.
Disinggung mengenai ganti rugi sekda kembali menegaskan tidak akan ada dana ganti rugi. Mengingat lahan tempat mereka mendirikan rumah milik Pemkab Kaur secara resmi. Merek juga menempati lahan itu hanya numpang pinjam tanah atau lahan. Sehingga saat lahan dibutuhkan mereka juga harus rela pindah.
(jul)