Senin, Jaksa Bakal Periksa Kasi Pertanahan BPN Seluma

Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran. - TAIS, Jaksa Kejari Seluma terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2009-2011. Senin (24/3/2025) Jaksa menjadwalkan untuk memeriksa Kasi Pertanahan BPN Seluma.

Pemanggilan Kasi Pertanahan BPN Seluma tersebut diketahui masih dalam Penyidikan (Dik), kasus pembebasan perkantoran Pemkab Seluma di kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota.

BACA JUGA:Tetap Berlumpur, Jalan Suban Tak Kunjung Dibangun, Warga Swadaya Lakukan Penimbunan

"Kami masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Kemudian kami sudah menjadwalkan untuk memintai keterangan terhadap Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma," ujar Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.

Diterangkan Gufroni, pemanggilan terhadap Kasi Pertanahan BPN Seluma terkait dengan ploting ulang lahan pembebasan lahan yang telah dilakukan beberapa pekan lalu oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama pihak BPN Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Mobnas Pejabat Seluma Dilarang Dipakai Mudik ke Luar Daerah

Nantinya, hasil ploting ulang lahan akan disampaikan ke pihak auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) yang saat ini masih melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) dari kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.

"Untuk hasilnya akan kami sampaikan kepada Auditor," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Kampanye PSU di Bengkulu Selatan Segera Dimulai, Ini Pesan Bawaslu

Diketahui, jika ploting ulang lahan pembebasan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama pihak ATR/BPN, bersama masyarakat yang mengklaim memiliki lahan disekitar lokasi sejak tanggal Rabu, 19 Februari hingga Jumat, 21 Februari 2025 yang lalu.

Selain telah melakukan ploting ulang lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah memintai keterangan atau BAP terhadap lima orang masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi.

BACA JUGA:SAH! KPU Tetapkan 3 Paslon di PSU Bengkulu Selatan

Hingga melakukan pemeriksaan terhadap IR yang merupakan mantan Kabag Keuangan tahun 2009 dan juga merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.

HY merupakan Kabag Keuangan tahun 2010, IK merupakan mantan Kasubag Keuangan tahun 2010. MY merupakan mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011. Serta AZ merupakan mantan Bendahara Pembantu Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan