radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Desa (Pemdes) rerata sudah menyelesasikan seratus persen kegiatan fisik di lapangan untuk realisasi Dana Desa (DD).
Untuk itu, Pemdes diminta segera menyampaikan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang telah digunakan.
BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Tapi Harga Beras Masih Mahal
BACA JUGA:Bahaya, Ternak Sapi Warga Kembali Terserang Cacing
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.
"Sekarang ini sudah banyak desa yang tuntas pekerjaan fisiknya dan melakukan sertifikasi pekerjaan, maka diminta segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa," kata PPTK DD dan ADD Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos.
BACA JUGA:Terbukti Dukung Peserta Pilkada, TNI, Polri, dan PNS Bisa Dipenjara 6 Bulan
BACA JUGA:Usai Mundur Dari Timnas Inggris, Southgate Belum Akan Melatih di 2025
Dikatakan Ujang Ali, tujuan pelaporan keuangan desa yaitu bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu serta sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan,
dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa (Kades) sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Penertiban APK Di Jalur Hijau, Bawaslu Surati Pemda Seluma
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Pendirian MAN di Samping Masjid Baitul Falihin
Manfaat pelaporan keuangan desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran. Serta dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
"Pelaporan keuangan juga sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa dan sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan dan sebagai wujud riil implementasi asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang," pungkasnya. (one)